0 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Informasi publik yang diminta oleh pemohon atau surat penolakan.
1. Mengidentifikasi
dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan
dikecualikan;
2. Mencatat Informasi
yang akan dikecualikan secara jelas dan terang;
3. Menganalisis
Undang-Undang yang dijadikan dasar pengecualian;
4. Menganalisis dan mempertimbangkan
berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau ukuran lain yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan atas konsekuensi yang timbul apabila
suatu informasi dibuka.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store