3. Standar Pelayanan Uji Konsekuensi Informasi Publik

  1. a. Berkas permohonan informasi/dokumen dari pemohon;
  2. b. Usulan dari Perangkat Daerah;
  3. c. UU KIP dan PERKI 1 Tahun 2021;
  4. d. Informasi/dokumen yang telah dinyatakan terbuka untuk publik dan Daftar Informasi Dikecualikan;
  5. e. Informasi/dokumen yang telah dinyatakan terbuka untuk publik dan Daftar Informasi Dikecualikan;
  6. f. Informasi/Dokumen yang diminta oleh pemohon atau surat penolakan jika informasi/dokumen tersebut dikategorikan rahasia.

  1. 1. Melakukan kajian atas informasi/dokumen yang tidak termasuk dalam DIP dengan melibatkan Sekretariat PPID dan Perangkat Daerah (baik atas usulan Perangkat Daerah maupun atas permohonan dari pemohon informasi);
  2. 2. Memberikan pertimbangan atas informasi/dokumen yang dimaksud yang bersifat rahasia berdasarkan UU, kepatutan dan kepentingan umum (melaksanakan uji konsekuensi);
  3. 3. Memberikan masukan kepada PPID Pelaksana atas status informasi/ dokumen yang diminta pemohon, apakah termasuk rahasia atau terbuka;
  4. 4. Jika informasi/dokumen yang dimaksud adalah terbuka, maka PPID pelaksana yang menyerahkan informasi/dokumen yang dimaksud apabila ada permohonan informasi;
  5. 5. Jika status informasi/dokumen dinyatakan rahasia, PPID Utama membuat Daftar Informasi yang dikecualikan untuk diketahui PPID Pelaksana dan dijadikan dasar penolakan informasi;
  6. 6. PPID Pelaksana menolak permohonan informasi berdasarkan Daftar Informasi dikecualikan;
  7. 7. PPID Utama menolak pengajuan keberatan atas permohonan informasi berdasarkan Daftar Informasi yang dikecualikan;
  8. 8. PPID Pelaksana memberikan tanggapan/ informasi kepada pemohon jika informasi/dokumen yang dimaksud adalah informasi rahasia/terbuka.

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi publik yang diminta oleh pemohon atau surat penolakan.

1. Mengidentifikasi dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan;

2. Mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang;

3. Menganalisis Undang-Undang yang dijadikan dasar pengecualian;

4. Menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Standar Pelayanan Uji Konsekuensi Informasi Publik"