Standar Pelayanan Rekam Medis/ Alur Pendaftaran

  1. Rujukan FKTP
  2. Rujukan FKTPRL
  3. Rujukan Internal (Rujukan antar poliklinik)

  1. Pasien Baru : a.Pasien BPJS membawa surat pengantar / rujukan dari FKTP / FKTPRL, b.KTP, c.Kartu BPJS , d.No Telepon
  2. Pasien Lama : a. Pasien BPJS membawa kartu berobat / BPJS, b. Pasien BPJS membawa surat pengantar / rujukan dari FKTP / FKTPRL, c. Surat Perawatan, d. Rujukan Internal (Rujukan antar Poliklinik)
  3. Pasien Umum / Kontraktor / Jkk / Asabri / Asuransi : a. Membawa Kartu Berobat / KTP, b. Membawa Formulir dari Perusahaan tempat YBS bekerja (Kontaktor), c. Membawa Form JKK / Form Jasa Raharja, d. Membawa Form Asabri, e. Membawa Form Asuransi
  4. Pasien IGD : Membawa Identitas KTP / BPJS

1.  Online 1 - 2 Menit

2.Onsite 4 – 8 Menit

Untuk pasien UMUM menyesuaikan dengan Tarif kebijakan Rumah Sakit

Penunjang

Pengaduan. Saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis, tatap muka, telepon, ataupun secara online, diantaranya;

1.     Online

E-Mail                  : rsdustira@yahoo.com / info@rsdudtira.com

Website RS          : https://rsdustira.co.id/layanan-pengaduan

SpanLapor            : https://www.lapor.go.id/

Telepon                : (022)6652207/ (022)6633967

WhatsApp            : 081214697333

2.     Ofline

         Tersedianya kotak saran

         Pengaduan secara tatap muka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN MOBILE, MOBILE DUSTIRA