Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik

  1. 1. Datang langsung ke Instansi Pemerintah Daerah dan mengisi formulir permohonan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Pasport);
  2. 2. Melalui surel dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (KTP/SIM/Pasport) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website;
  3. 3. Melalui aplikasi e-PPID dengan mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap disertai dengan foto identitas diri (KTP/SIM/Pasport).

  1. 1. Mengisi formulir permohonan informasi publik dengan dilampiri salinan identitas yang bersangkutan;
  2. 2. Meneliti kelengkapan formulir dan identitas;/
  3. 3. Menginput ke dalam aplikasi e-PPID apabila permohonan informasi disampaikan secara tertulis dan email;
  4. 4. Mencetak formulir yang telah diisi dari e-PPID;
  5. 5. Mengubah status dalam e-PPID menjadi diproses;
  6. 6. Memeriksa ketersediaan informasi/dokumen yang diminta;
  7. 7. Memutuskan permohonan diproses atau ditolak secara tertulis;
  8. 8. Memproses jawaban permohonan melalui e-PPID;
  9. 9. Menerima informasi, surat pemberitahuan tertulis, SK Penolakan Permohonan;
  10. 10. Pemohon informasi mengambil/mendapatkan informasi sesuai dengan permohonan (apabila permohonan disetujui).

1.      Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/ didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak;

2.      Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan;

3.Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Tidak dipungut biaya

Informasi dan dokumentasi publik yang telah mendapatkan pengesahan.

1. Permohonan Informasi, saran dan masukan dapat disampaikan langsung ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan;

2.  Menyampaikan Permohonan Informasi, saran dan masukan langsung via:

a.  Media sosial facebook (Kominfo Kabupaten Katingan).

b.  Media sosial Instagram (kominfo_katingan).Website PPID (ppid.katingankab.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

a. Media sosial facebook (Kominfo Kabupaten Katingan). b. Media sosial Instagram (kominfo_katingan).Website PPID (ppid.katingankab.go.id).

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik"