Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (Umum)

  1. Pasien Dinas dengan atau tanpa surat pengantar rujukan : Kartu identitas (KTA/Surat Tugas/Surat jalan/Keterangan Tanggungan keluarga/ paspor/KTP/KK/SIM); Kartu berobat RS (bagi yang sudah pernah berkunjung)
  2. Pasien BPJS/KIS/Asuransi lain : dengan atau tanpa surat pengantar rujukan : Kartu BPJS/KIS/Asuransi lain, kartu identitas (KTP/SIM/KK/Kartu peserta); Berkas persyaratan untuk pasien asuransi sesuai dengan persyaratan administrasi asuransi terkait. Kartu berobat RS (bagi yang sudah pernah berkunjung)
  3. Pasien umum dengan atau tanpa surat pengantar rujukan : Kartu identitas (KTP/KK/SIM /paspor/Akte kelahiran); Kartu berobat RS (bagi yang sudah pernah berkunjung)
  4. Pasien tidak dikenal harus diantar oleh pengantar yang mengisi dan menandatangani formulir serah terima pasien

  1. Tata Laksana Pendaftaran IGD : Pendaftaran pasien yang datang ke IGD dilakukan oleh pasie/keluarga di bagian admisi IGD; Bila keluarga tidak ada, maka petugas IGD bekerjasama dengan Kepolisian/Polisi Militer/Piket Rumah Sakit/Security untuk mencari identitas pasien; Sebagai bukti pasien sudah terdaftar di bagian admisi akan memberikan status/berkas Rekam Medis manual dan e-medrek untuk diisi oleh dokter IGD yang bertugas; Bila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan langsung diberikan pertolongan di IGD, sementara keluarga/penanggung jawab melakukan pendaftaran di bagian admisi.
  2. Tata Laksana Sistim Komunikasi IGD Antara IGD dengan unit lain (internal rumah sakit) adalah dengan melalui telepon nimor extention masing-masing unit; Antara IGD dengan dokter konsulen/rumah sakit lain/yang terkait dengan pelayanan diluar rumah sakit adalah menggunakan pesawat telepon langsung dari IGD atau menggunakan Sisrute; Antara IGD dengan petugas ambulan yang berada di lapangan menggunakan pesawat telepon dan handphone; Dari luar Rumah Sakit Dustira dapat langsung melalui operator,telepon IGD,Wa IGD atau Sisrute
  3. Tata Laksana Pelayanan Triage IGD : Dokter jaga IGD melakukan pemeriksaan pada pasien secara lengkap dan menentukan prioritas penanganan; Prioritas pertama (kode biru) yaitu mengancam jiwa /mengancam fungsi vital, A/B/C terganggu pasien ditempatkan di ruang resusitasi; rioritas kedua (triase merah) yaitu potensial mengancam jiwa / fungsi vital, bila tidak segera ditangani dalam waktu singkat,saat ini A/B/C stabil. Penanganan dan pemindahan setelah kode biru ditangani. Pasien ditempatkan di ruang observasi; Prioritas ketiga (triase kuning) yaitu pasien darurat tapi tidak gawat memerlukan pelayanan segera setelah kode biru dan triase merah ditangani. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan di ruang bedah/non bedah Prioritas keempat (triase hijau) yaitu pasien tidak gawat dan tidak darurat, tetap dilayani setelah pasien kode biru,triase merah dan triase kuning ditangani. Pasien ditempatkan di ruang non emergency.
  4. Tata Laksana Pengisian Informed Consent : Dokter IGD yang sedang bertugas menjelaskan tujuan dari pengisian informed consent kepada pasien/keluarga pasien disaksikan oleh perawat; Pasien meyetujui, informed consent diisi dengan lengkap disaksikan oleh perawat; Setelah diisi, dimasukkan di status/berkas Rekam medis pasien.
  5. Tata Lakasana Transportasi Pasien IGD : Bagi pasien yang memerlukan penggunaan ambulan RS Dustira sebagai transportasi, maka perawat unit terkait menghubungi IGD; Perawat IGD menuliskan data-data / penggunaan ambulan (nama pasien, ruang rawat inap, waktu penggunaan dan tujuan penggunaan); Perawat IGD menghubungi bagian ambulan/Supir untuk menyiapkan kendaraan; Perawat IGD menyiapkan alat medis sesuai dengan kondisi pasien.
  6. Tata Laksana Pelayanan False Emergency : Pasien/keluarga pasien mendaftar di Bagian Admisi IGD; Dilakukan triage untuk penempatan pasien di ruang non emergency; Pasien dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter jaga IGD; Doter jaga menjelaskan kondisi pasien pada keluarga/penanggung jawab; Bila perlu dirawat/observasi pasien dianjurkan ke Bagian Admisi; Bila tidak perlu dirawat pasien diberikan resep dan bisa langsung pulang; Pasien dianjurkan untuk kontrol Kembali sesuai dengan saran dokter.
  7. Tata Laksana Pelayanan Visum Et Repertum : Petugas IGD menerima surat permintaan visum et repertum dari pihak kepolisian; Surat permintaan visum et repertum diserahkan ke Bagian Sekertariat Umum; Petugas Pelayanan Medis meyerahkan status medis pasien kepada dokter jaga yang menangani pasien terkait; Setelah visum et repertum diselesaikan oleh Pelayanan Medis maka lembar yang asli diberikan pada pihak kepolisian.
  8. Tata Laksana Pelayanan Death On Arrival (DOA) : Pasien dilakukan triage dan pemeriksaan oleh dokter jaga IGD; Bila dokter sudah menyatakan meninggal, maka dilakukan perawataan jenazah; Dokter jaga IGD membuat surat kematian, diisi nomor surat kematian (jam dinas ke Infokes, diluar jam dinas ke kontrolle) Jenazah dipindahkan/diserah terimakan kepada Bagian Rumah Duka dengan menandatangani surat serah terima Jenazah dengan melampirkan FotoCopy Rekam medik pasien.
  9. Tata Laksana Sistem Informasi Pelayanan Pra Rumah Sakit : Dokter/Perawat yang mendampingi pasien memberikan informasi mengenai kondisi pasien yang akan dibawa kepada dokter/perawat IGD RS Dustira; Isi informasi mencakup: Keadaan umum (kesadaran dan tanda-tanda vital) Peralatan yang diperlukan di IGD (suction, monitor, defibrillator); Kemungkinan untuk dirawat di unit intensive care/ruang khusus; Perawat IGD melaporkan pada dokter jaga IGD dan koordinator shift jaga IGD serta menyiapkan hal-hal yang diperlukan sesuai dengan laporan yang diterima dari dokter/perawat yang menghubungi.
  10. Tata Laksana Sistem Rujukan : Alih Rawat : Perawat IGD menghubungi rumah sakit yang akan dirujuk; Dokter jaga IGD memberikan informasi pada dokter jaga rumah sakit rujukan mengenai keadaan umum pasien; Bila tempat telah tersedia di rumah sakit rujukan, perawat IGD menghubungi Ambulan; Pemeriksaan Diagnostik Pasien/keluarga pasien dijelaskan oleh dokter jaga mengenai tujuan pemeriksaan diagnostik, bila setuju maka keluarga pasien harus mengisi informed consent; Perawat IGD menghubungi rumah sakit rujukan; Perawat IGD menghubungi petugas ambulan RS Dustira.

  •  Jam pelayanan IGD buka 24 jam

·       Respon time sesuai dengan kategori triage

·       Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

·       Waktu tunggu pelayanan pasien gawat darurat kurang dari 5 menit;

·       Waktu tunggu pelayanan pasien VK ponek kurang dari 5 menit;

·       Waktu pelayanan IGD sampai dengan pasien masuk ruang perawatan < 3>

·       Dokter jaga dan perawat IGD siap di IGD 24 jam;

·       Dokter konsulen spesialis bisa dihubungi sewaktu-waktu;

·       Petugas Laboratorium dan Radiologi siap 24 jam;

·       Petugas Farmasi IGD siap 24 jam;

·       Petugas admisi IGD siap 24 jam;

·       Pelayanan ambulans siap 24 jam;

·       Petugas keamanan IGD siap 24 jam;

  • Petugas kebersihan siap 24 jam.

·         Untuk pasien umum tidak dikenakan biaya uang muka, keluarga mengisi surat pernyataan menanggung biaya perawatan.

·         Kep Nomor : kep/79/X/2021 Pemberlakuan Tarif Layanan Badan Layanan Umum RS Dustira

Kelas 1 : Rp 525.000.,

Kelas 2 : Rp 450.000.,

Kelas 3 : Rp 375.000.,

·         Untuk perawatan di Rawat inap tidak dikenakan biaya semua di jamin BPJS sesuai dengan Permenkes RI no 4 Tahun 2017.

·         Untuk Pasien BPJS yang naik kelas sesuai aturan BPJS, dikenakan biaya tambahan sesuai dengan aturan BPJS;

  • Untuk pasien BPJS yang tidak aktif keluarga mengisi Surat Keterangan Pengajuan Jaminan Kesehatan Nasional.

Instalasi Gawat Darurat

·       Bentuk Pengaduan dan Saran Masukan Pelanggan dapat mengadukan keluhannya, serta memberikan saran masukan dengan cara :

-        Langsung

Kepada petugas yang melayani atau kepada Customer Service/Pelayanan Informasi dan penanganan pengaduan Rumah Sakit.

-        Tidak langsung

Melalui kotak saran, media cetak,elektronik, dan telepon ke :

E-Mail   : rsdustira@yahoo.com / info@rsdudtira.com

Website RS      : https://rsdustira.co.id/layanan-pengaduan

SpanLapor        : https://www.lapor.go.id/

Telepon            : (022)6652207/6633967 ext 118

WhatsApp       : 081214697333

Telepon IGD   : (022) 6630932

Hp/WA IGD     : 0882000076151

 

·       Tatalaksana Penanganan Pengaduan Dan

Penerimaan Saran Masukan

1. Pengaduan dan penerimaan saran masukan diselesaikan secara berjenjang :

a. Petugas Customer Service/PIPP RS

b. Sub Bagian Humas dan Marketing

c. Bidang/bagian terkait

d. Kepala Rumah Sakit

2. Tim pengaduan dan penerimaan saran masukan membuat laporan setiap bulan dan ditembuskan ke Kepala Instalasi Gawat Darurat

3. Bagian Pengembangan/PIPP RS melakukan

konfirmasi dengan IGD terkait pengaduan ketidakpuasan dan saran masukan dari pelanggan;

4. IGD memberikan jawaban/klarifikasi kepada bagian Pengembangan/PIPP RS terkait pengaduan ketidakpuasan pelanggan;

5. Bagian Pengembangan/PIPP RS memberikan

jawaban/klarifikasi kepada pelanggan/pihak yang membuat pengaduan dari klarifikasi/jawaban IGD;

6. Apabila pihak yang membuat pengaduan menyampaikan belum puas dengan jawaban/klarifikasi dari Bagian Pengembangan/PIPP RS surat/berkas disampaikan kepada Kepala Instalasi Gawat Darurat untuk melakukan konfirmasi;

7. Bagian Pengembangan/PIPP RS menyampaikan hasil klarifikasi dari IGD kepada pihak yang membuat pengaduan;

8. Apabila pihak yang membuat pengaduan belum puas dengan jawaban/klarifikasi dari Bagian Pengembangan/PIPP RS dari bidang/bagian maka dilakukan koordinasi/pertemuan dengan unit terkait dan dihadiri oleh Kepala Rumah Sakit/Kepala Bidang Pelayanan untuk memperoleh keputusan tindak lanjut penyelesaian;

9. Bagian Pengembangan/PIPP RS merekap dan menyampaikan jawaban/klarifikasi perihal keputusan tindak lanjut penyelesaian atau rekomendasi penyelesaian pengaduan yang telahdisetujui Kepala Rumah Sakit/Kepala Bidang Pelayanan/Kepala SPI kepada pihak yang membuat pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN MOBILE, MOBILE DUSTIRA