· Respon time sesuai dengan kategori triage
· Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
· Waktu tunggu pelayanan pasien gawat darurat kurang dari 5 menit;
· Waktu tunggu pelayanan pasien VK ponek kurang dari 5 menit;
· Waktu pelayanan IGD sampai dengan pasien masuk ruang perawatan < 3>
· Dokter jaga dan perawat IGD siap di IGD 24 jam;
· Dokter konsulen spesialis bisa dihubungi sewaktu-waktu;
· Petugas Laboratorium dan Radiologi siap 24 jam;
· Petugas Farmasi IGD siap 24 jam;
· Petugas admisi IGD siap 24 jam;
· Pelayanan ambulans siap 24 jam;
· Petugas keamanan IGD siap 24 jam;
· Untuk pasien umum tidak dikenakan biaya uang muka, keluarga mengisi surat pernyataan menanggung biaya perawatan.
· Kep Nomor : kep/79/X/2021 Pemberlakuan Tarif Layanan Badan Layanan Umum RS Dustira
Kelas 1 : Rp 525.000.,
Kelas 2 : Rp 450.000.,
Kelas 3 : Rp 375.000.,
· Untuk perawatan di Rawat inap tidak dikenakan biaya semua di jamin BPJS sesuai dengan Permenkes RI no 4 Tahun 2017.
· Untuk Pasien BPJS yang naik kelas sesuai aturan BPJS, dikenakan biaya tambahan sesuai dengan aturan BPJS;
Instalasi Gawat Darurat
· Bentuk Pengaduan dan Saran Masukan Pelanggan dapat mengadukan keluhannya, serta memberikan saran masukan dengan cara :
- Langsung
Kepada petugas yang melayani atau kepada Customer Service/Pelayanan Informasi dan penanganan pengaduan Rumah Sakit.
- Tidak langsung
Melalui kotak saran, media cetak,elektronik, dan telepon ke :
E-Mail : rsdustira@yahoo.com / info@rsdudtira.com
Website RS : https://rsdustira.co.id/layanan-pengaduan
SpanLapor : https://www.lapor.go.id/
Telepon : (022)6652207/6633967 ext 118
WhatsApp : 081214697333
Telepon IGD : (022) 6630932
Hp/WA IGD : 0882000076151
· Tatalaksana Penanganan Pengaduan Dan
Penerimaan Saran Masukan
1. Pengaduan dan penerimaan saran masukan diselesaikan secara berjenjang :
a. Petugas Customer Service/PIPP RS
b. Sub Bagian Humas dan Marketing
c. Bidang/bagian terkait
d. Kepala Rumah Sakit
2. Tim pengaduan dan penerimaan saran masukan membuat laporan setiap bulan dan ditembuskan ke Kepala Instalasi Gawat Darurat
3. Bagian Pengembangan/PIPP RS melakukan
konfirmasi dengan IGD terkait pengaduan ketidakpuasan dan saran masukan dari pelanggan;
4. IGD memberikan jawaban/klarifikasi kepada bagian Pengembangan/PIPP RS terkait pengaduan ketidakpuasan pelanggan;
5. Bagian Pengembangan/PIPP RS memberikan
jawaban/klarifikasi kepada pelanggan/pihak yang membuat pengaduan dari klarifikasi/jawaban IGD;
6. Apabila pihak yang membuat pengaduan menyampaikan belum puas dengan jawaban/klarifikasi dari Bagian Pengembangan/PIPP RS surat/berkas disampaikan kepada Kepala Instalasi Gawat Darurat untuk melakukan konfirmasi;
7. Bagian Pengembangan/PIPP RS menyampaikan hasil klarifikasi dari IGD kepada pihak yang membuat pengaduan;
8. Apabila pihak yang membuat pengaduan belum puas dengan jawaban/klarifikasi dari Bagian Pengembangan/PIPP RS dari bidang/bagian maka dilakukan koordinasi/pertemuan dengan unit terkait dan dihadiri oleh Kepala Rumah Sakit/Kepala Bidang Pelayanan untuk memperoleh keputusan tindak lanjut penyelesaian;
9. Bagian Pengembangan/PIPP RS merekap dan menyampaikan jawaban/klarifikasi perihal keputusan tindak lanjut penyelesaian atau rekomendasi penyelesaian pengaduan yang telahdisetujui Kepala Rumah Sakit/Kepala Bidang Pelayanan/Kepala SPI kepada pihak yang membuat pengaduan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store