0 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Dokumen/data Pemerintah Kabupaten Katingan yang ada pada Daftar Informasi Publik di website PPID atau website perangkat daerah
1. Menetapkan Daftar
Informasi Publik secara resmi;
2. Mengumpulkan
informasi yang relevan dengan tupoksi masing-masing Perangkat Daerah baik yang
diproduksi sendiri maupun yang dikirim ke pihak lain, yang berupa arsip statis
maupun dinamis, arsip aktif maupun arsip inaktif dan arsip vital yang dikuasi
sesuai dengan Daftar Informasi Pubik yang telah ditandatangani oleh PPID;
3. Mengklarifikasi
seluruh informasi yang telah dikumpulkan dan mengidentifikasinya berdasarkan
sifat informasi. Selain itu juga mengklasifikasikan informasi yang dikecualikan
dengan kategori informasi sebagaimana yang telah ditetapkan melalui UU No. 14
Tahun 2008 Pasal 17 dan Pasal 18 secara ketat, terbatas, dan tidak mutlak;
4. Mendokumentasikan informasi publik dalam bentuk file khusus (softcopy);
5. Mengumumkan Daftar
Informasi Publik kepada Masyarakat;
6.Mengunggah Daftar
Informasi Publik ke website PPID (http://ppid.katingankab.go.id)
atau website Perangkat Daerah maupun pengumuman lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store