1. Standar Pelayanan Penyusunan Daftar Informasi Dan Dokumentasi Publik

  1. Surat Keputusan Daftar Informasi Publik yang ditandatangani oleh PPID.

  1. 1. Menetapkan Daftar Informasi Publik secara resmi;
  2. 2. Mengumpulkan informasi yang relevan dengan tupoksi masing-masing Perangkat Daerah baik yang diproduksi sendiri maupun yang dikirim ke pihak lain, yang berupa arsip aktif maupun arsip inaktif dan arsip vital yang dikuasai sesuai dengan Daftar Informasi Publik yang telah ditandatangani oleh PPID;
  3. 3. Mengklasifikasikan seluruh informasi yang telah dikumpulkan dan mengidentifikasi kannya berdasarkan sifat informasi;
  4. 4. Mengklasifikasikan informasi yang dikecualikan dengan kategori informasi sebagaimana yang telah ditetapkan melalui UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 dan Pasal 18 secara ketat, terbatas, dan tidak mutlak;
  5. 5. Mendokumentasikan informasi publik dalam bentuk file khusus (softcopy);
  6. 6. Mengumumkan Daftar Informasi Publik kepada masyarakat;
  7. 7. Mengunggah Daftar Informasi Publik ke website PPID atau website perangkat daerah maupun melalui sarana pengumuman lainnya.

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen/data Pemerintah Kabupaten Katingan yang ada pada Daftar Informasi Publik di website PPID atau website perangkat daerah

1. Menetapkan Daftar Informasi Publik secara resmi;

2. Mengumpulkan informasi yang relevan dengan tupoksi masing-masing Perangkat Daerah baik yang diproduksi sendiri maupun yang dikirim ke pihak lain, yang berupa arsip statis maupun dinamis, arsip aktif maupun arsip inaktif dan arsip vital yang dikuasi sesuai dengan Daftar Informasi Pubik yang telah ditandatangani oleh PPID;

3. Mengklarifikasi seluruh informasi yang telah dikumpulkan dan mengidentifikasinya berdasarkan sifat informasi. Selain itu juga mengklasifikasikan informasi yang dikecualikan dengan kategori informasi sebagaimana yang telah ditetapkan melalui UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 dan Pasal 18 secara ketat, terbatas, dan tidak mutlak;

4. Mendokumentasikan informasi publik dalam bentuk file khusus (softcopy);

5. Mengumumkan Daftar Informasi Publik kepada Masyarakat;

6.Mengunggah Daftar Informasi Publik ke website PPID (http://ppid.katingankab.go.id) atau website Perangkat Daerah maupun pengumuman lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

(http://ppid.katingankab.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Standar Pelayanan Penyusunan Daftar Informasi Dan Dokumentasi Publik"