Standar Pelayanan Ruang Perawatan Kateterisasi Jantung (Cat Lab)

  1. Pasien dengan indikasi tindakan PCI
  2. Petugas RS yang terkait (IGD, Ruangan, Poliklinik) mendaftarkan pasien yang akan dioperasi terlebih dahulu ke Ruang Kateterisasi Jantung
  3. Kelengkapan data pasien yang akan dioperasi sebagai berikut :
  4. Checklist yang memuat nama, nomor rekam medis elektronik, tanggal lahir, rencana tindakan yang akan dilakukan, informed consent, pemeriksaan fisik, indikasi dilakukan tindakan, lokasi akses yang akan digunakan, medikasi, riwayat alergi, temuan laboratorium, dan batas maksimal penggunaan media kontras
  5. Rekam medis elektronik pasien
  6. Informed Consent (Surat pernyataan persetujuan tindakan),
  7. Hasil pemeriksaan penunjang lengkap
  8. Pasien puasa makan dan minum minimal 3 jam

  1. Pasien dari IGD, poliklinik, dan ruangan yang akan dilakukan tindakan masuk ke ruang penerimaan pasien
  2. Serah terima pasien antara perawat IGD/Rawat inap dengan Perawat ruang kateterisasi jantung
  3. Perawat Ruang Kateterisasi Jantung mengecek kembali persiapan baik identitas pasien, maupun peralatan
  4. Dokter dan Perawat melakukan assesmen
  5. Pasien dibawa masuk ke ruang prosedur untuk dilakukan tindakan
  6. Persiapan pasien oleh Scrub Nurse
  7. Sesaat sebelum dimulainya tindakan, operator dan staf medis harus memastikan: nama pasien benar, rencana tindakan benar, informed consent sudah ditantatangani, konfirmasi alergi, administrasi antibiotic, rencana Lokasi akses, ketersediaan alat yang diperlukan selama tindakan.
  8. Selesai tindakan pasien di bawa ke ruang pemulihan.setelah dari ruang pemulihan pasien dikirim kembali ke ruang rawat inap atau ICCU bila ada indikasi

Dari pasien masuk Rumah Sakit sampai pasien keluar Rumah Sakit (tergantung lama rawat)

1.    Kep Nomor :kep/79/X/2021 Pemberlakuan Tarif Layanan Badan Layanan Umum RS Dustira

       Kelas 1 : Rp 525.000.,

2.    Untuk perawatan  Rawat inap yang menggunakan jaminan BPJS sesuai dengan  Permenkes RI no 4 Tahun 2017.

3.       Untuk pasien dinas yang mengalami kecelakaan kerja dijamin oleh PT. Asabri.

Untuk pasien dinas yang mengalami Kecelkaan lalu lintas (ganda) dijamin oleh PT. Jasa raharja.

Rawat Inap

Pengaduan. Saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis, tatap muka, telepon, ataupun secara online, diantaranya;

1.     Online

E-Mail                  : rsdustira@yahoo.com / info@rsdudtirs.com

Website RS          : https://rsdustira.co.id/layanan-pengaduan

SpanLapor            : https://www.lapor.go.id/

Telepon                : (022)6652207/ (022)6633967

WhatsApp            : 081214697333

2.     Ofline

a)       Tersedianya kotak saran

Pengaduan secara tatap muka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN MOBILE, MOBILE DUSTIRA