Dari pasien masuk Rumah Sakit sampai pasien keluar Rumah Sakit (tergantung lama rawat)
1. Kep Nomor :kep/79/X/2021 Pemberlakuan Tarif Layanan Badan Layanan Umum RS Dustira
Kelas 1 : Rp 525.000.,
2. Untuk perawatan Rawat inap yang menggunakan jaminan BPJS sesuai dengan Permenkes RI no 4 Tahun 2017.
3. Untuk pasien dinas yang mengalami kecelakaan kerja dijamin oleh PT. Asabri.
Untuk pasien dinas yang mengalami Kecelkaan lalu lintas (ganda) dijamin oleh PT. Jasa raharja.Rawat Inap
Pengaduan. Saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis, tatap muka, telepon, ataupun secara online, diantaranya;
1. Online
E-Mail : rsdustira@yahoo.com / info@rsdudtirs.com
Website RS : https://rsdustira.co.id/layanan-pengaduan
SpanLapor : https://www.lapor.go.id/
Telepon : (022)6652207/ (022)6633967
WhatsApp : 081214697333
2. Ofline
a) Tersedianya kotak saran
Pengaduan secara tatap mukaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store