Pengurusan Cuti Pegawai

No. SK: 800.160.O/DIKPORA-BALUT/2024

  1. Fotocopy dokumen pendukung yang sah (Cuti Alasan Penting dan Cuti Besar)
  2. PNS yang bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus dan pemohon dapat mengajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti (Cuti Tahunan)
  3. Melampirkan Surat Keterangan Sakit (Cuti Sakit)
  4. Melampirkan Surat Keterangan Dokter / Tafsiran melahirkan (Cuti melahirkan)
  5. Stopmap

  1. Menerima ASN Yang Melakukan Permohonan Cuti serta Mengarahkan ASN Mengisi Formulir Permohonan Cuti
  2. Menerima Formulir Permohonan Cuti yang telah terisi yang telah disetujui olah atasan langsung yang berhah memberikan izin cuti
  3. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohon Surat Izin Cuti Jika Lengkap Dilanjutkan Ke Pembuatan Surat Cuti Jika Tidak Dikambalikan Untuk dilengkapi
  4. Memeriksa Draf Surat Izin Cuti beserta kelengkapannya Jika Tidak Disetujui Di Kembalikan Ke Pemproses Cuti Jika Di setujui Di Paraf dan di lajutkan Ke Sekretaris Dinas
  5. Memeriksa Draf Surat Izin Cuti beserta kelengkapannya Jika Tidak Disetujui Di Kembalikan Ke Kasubag Umum dan Kepeg dan Jika disetujui Kepala Dinas
  6. Memeriksa Draf Surat Izin Cuti Jika Tidak Disetujui Di Kembalikan Ke Sekretaris untuk di perbaiki Jika Setuju Ditandatangani
  7. Memberikan Nomor, Tanggal, serta Membubuhi Cap serta mencatat dalam buku agenda Cuti sekaligus Mendistribusikan Pada Yang bersangkutan
  8. Menerima Surat Izin Cuti PNS dan menandatangani tanda terima pada buku agenda

Jika Persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pemberian Cuti PNS

1. Kotak saran 

2. E-mail : disdikpora@banggailautkab.go.id

3. SP4N Lapor : www.lapor.go.id

4. Whatsapp dengan nomor ; 0813-5563-1275

5.Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual / elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Cuti Pegawai"