Legalisir Ijazah SD/SMP/Kesetaraan

No. SK: 800.160.O/DIKPORA-BALUT/2024

  1. Asli Ijazah, Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  2. Transkip Nilai, SKHUN
  3. Fotocopi Ijazah / Surat Keterangan Pengganti

  1. 1. Pemohon Menyerahkan Persyaratan Kepada Pengelola Legalesir/ Pengadministrasi Umum
  2. 2. Pengelola Legalesir/ Pengadministrasi Umum Memverifiksi Bersyaratan Jika Lengkap an Sessuai Di Serahkan Ke Pelaksana Teknis
  3. 3. Pelaksana Teknis Memeriksa Keabsahan Ijazah Jika Tidak Ada Permasalan Di Kembalikan Ke Pengelola Legalesir/ Pengadministrasi Umum Untuk Di Stembel Legalesir;
  4. 4. Pengelola Legalesir/ Pengadministrasi Umum MenStembel Legalesir dan Diserahkan Ke Pimpinan
  5. 5. Pimpinan (KADIS/SEKDIS) Mensahkan dan Menyerahkan Ke Pengelola Legalesir/ Pengadministrasi Umum Untuk Di Stembel Dinas, dan
  6. 6. Diserahkan kembali kepada Pemohon

Jika Persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah SD/SMP/KESETARAAN

1. Kotak saran

2. E-mail : disdikpora@banggailautkab.go.id

3. SP4N Lapor : www.lapor.go.id

4.whatsapp dengan nomor : 08135563-1275

5. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual / elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah SD/SMP/Kesetaraan"