Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 10/SK/RSPK/2024

  1. Mebawa kartu Indentitas (KTP/KK/Kartu BPJS)

  1. Pasien datang dari UGD dan Poliklinik
  2. Dilakukan pemeriksaan penunjang (Lab/Radiologi)
  3. Pasien di daftarkan di admision untuk untuk mendapatkan pelayanan rawat inap

Lama rawat inap pasien di sesuaikan dengan kondisi pasien 

Pasien dengan BPJS/ ASKES tanpa di kenakan biaya 

Pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif yang belaku pada Perbub. Kab Karangasem

Rawat Inap dengan kelas 3

Pangaduang pasien langsung kepada layanan Humas RS Pratama

Pengaduan bisa melalui emal rspratamakubu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"