No. SK: 10/SK/RSPK/2024
Lama rawat inap pasien di sesuaikan dengan kondisi pasien
Pasien dengan BPJS/ ASKES tanpa di kenakan biaya
Pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif yang belaku pada Perbub. Kab Karangasem
Rawat Inap dengan kelas 3
Pangaduang pasien langsung kepada layanan Humas RS Pratama
Pengaduan bisa melalui emal rspratamakubu@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store