Pelayanan Antar Barang Bukti

No. SK: NOMOR: KEP-I-69/L.1.20/Cr.5/05/2024

  1. putusan pengadilan barang bukti sudah inckracht
  2. Fotocopy KTP/SIM
  3. Lampiran bukti kepemilikan barang
  4. Surat kuasa (jika dikuasakan pengambilannya)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Antar Barang Bukti

1. Melalui Kontak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara: Email:kejari.acehtenggara@kejaksaan.go.id

2. Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

3. Melalui DM Instagram Kejari Aceh Tenggara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Antar Barang Bukti"