Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

No. SK: 800/SK.16– DKUPP/III/202401

  1. FC Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  2. FC Izin Lokasi dari OSS
  3. Surat Keterangan Persetujuan Lingkungan Setempat
  4. FC STPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
  5. FC Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang didaftar pada Pengadilan Neger
  6. FC KTP Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan
  7. Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kecamatan

  1. Mengajukan Permohonan
  2. Verifikasi Berkas
  3. Kunjungan Lapangan
  4. Proses Rekomendasi
  5. Penyerahan Rekomendasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui surat ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)"