Pelayanan Penunjukan Jaksa (P-16)

No. SK: KEP–23/R.2.14/Cr.5/08/2024

  • Pelaksanaan Program Penunjukan Jaksa (P16)
    1. SOP Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Umum

  • Pelayanan Program Penunjukan Jaksa (P-16)
    1. Kajari menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau menunjuk Jaksa Peneliti selanjutnya memerintahkan Kasi pidum untuk menindaklanjuti sesuai perintah
    2. Seksi Pidum membuat (P-16) sesuai Disposisi dari aplikasi SIPEDE lalu men-scan dan menginput dalam CMS
    3. Seksi PIDUM menyerahkan Surat Perintah kepada JPU yang ditunjuk dan menginformasikan kepada Penyidik melalui WhatsApp bahwa P-16 sudah dapat diambil
    4. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kasi Pidum & Kajari

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Program Penunjukan Jaksa (P16)

IG : Kejaksaan Negeri Kaimana 

 Email : kejaksaankaimana@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penunjukan Jaksa (P-16)"