Standar Pelayanan Permintaan Barang / Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian

  1. Surat Permintaan Barang

  1. 1. Mengajukan surat / nota permintaan barang dari bidang maupun sekretariat
  2. 2. Menerima surat / nota permintaan barang dan mengecek dalam daftar stok barang yang tersedia
  3. 3. Meneliti daftar stok barang dan memverifikasi surat/ nota permintaan, jika tersedia dan cukup dapat diberikan dan jika tidak tersedia maka belum dapat diberikan dan surat / nota permintaan barang dikembalikan
  4. 4. Melaporkan tentang rencana pengeluaran barang kepada Sekretaris dan meminta disposisi persetujuan
  5. 5. Mempersiapkan barang yang diminta jika permohonan permintaan barang di disposisi setuju, dibantu oleh pengurus barang
  6. 6. Mengecek serta mencatat barang yang dikeluarkan dalam buku / daftar stok barang dan membuat berita acara penyerahan dan menyerahkan barang yang diminta kepada pemohon
  7. 7. Menandatangani surat serah terima barang yang diminta dan mengambil / membawa barang yang diminta

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Barang (ATK)

1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (0536) 4043573

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : diskominfopersantik@katingankab.go.idTelp :(0536) 4043573

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permintaan Barang / Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian"