Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Mebawa kartu Indentitas (KTP/KK/Kartu BPJS)

  1. Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan pedoman keselamatan pasien di Rumah Sakit
  2. Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan SPO yang berlaku di Rumah Sakit
  3. Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan Hak dan Kewajiban Pasien

Pasien observasi di UGD selama 2-6 jam sebelum di pindahkan atau di rujuk

1. Pasien dengan BPJS/ASKES tanpa di kenakan biaya

2. Pasien umum dengan tarif sesuai dengan Perbub kab.Karangasem yang berlaku

Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan pedoman keselamatan pasien di rumah sakit

Langsung kepada layanan Humas RS Pratama melalui email rspratamakubu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"