Pasien observasi di UGD selama 2-6 jam sebelum di pindahkan atau di rujuk
1. Pasien dengan BPJS/ASKES tanpa di kenakan biaya
2. Pasien umum dengan tarif sesuai dengan Perbub kab.Karangasem yang berlaku
Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan pedoman keselamatan pasien di rumah sakit
Langsung kepada layanan Humas RS Pratama melalui email rspratamakubu@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store