Pelayanan Fasilitasi dan Penetapan Batas Desa

No. SK: 8 tahun 2024

  1. Surat Permohonan Diri dari Kades
  2. Peta Indikasi Batas Desa
  3. Surat Pengantar dari Camat
  4. Daftar Titik Koordinat Batas Desa
  5. Berita Acara Sepakat dan/atau Berita Acara Tidak Sepakat Batas Desa
  6. SK TIM Tapal Batas Desa
  7. Dokumentasi Kegiatan Lapangan
  8. Dokumentasi Yuridis Pembentukan dan Historis Batas Desa

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa

1. Kontak Pengaduan

2. Tatap Muka

3. telp. 0813456702707

4. Email = dispmd@ketapangkab.go.id

5. Website: https://dispmd.ketapangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi dan Penetapan Batas Desa"

Pelaksana

IIN ANNISSA

-