Pelayanan Antar Barang Bukti Gratis

No. SK: KEP–23/R.2.14/Cr.5/08/2024

  • Antar Jemput Barang Bukti
    1. Barang Bukti yang sudah incraht

  • Antar Jemput Barang Bukti
    1. Jaksa Penutut Umum menerima kutipan putusan eksekusi dan Menerima surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48)
    2. Jaksa Penuntut Umum melaporkan kutipan putusan dan kepemilikan barang bukti yang akan dikembalikan kepada kepala seksi pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
    3. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan memerintahkan Pranata Barang Bukti untuk membuat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti BA-20) dan mengembalikan Barang Bukti.
    4. Pranata barang Bukti membuat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) dan mengembalikan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
    5. Pemilik Benda sitaan dapat meminta pelayanan jasa antar Barang Bukti Gratis kepada Staf PB3R dengan syarat apabila barang sitaan tersebut tidak dapat dibawa sendiri.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Antar Jemput Barang Bukti

IG : Kejaksaan Negeri Kaimana 

 Email : kejaksaankaimana@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Antar Barang Bukti Gratis"