5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Dokumen KP-4
1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (0536) 4043573
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store