Standar Palayanan KP-4 / Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian

  1. Berkas KP-4 PNS (fotocopy surat nikah yang dilegalisir serta fotokopi akte kelahiran anak yang dilegalisir, fotocopy kartu keluarga)

  1. 1. Mengajukan berkas kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk di buat Surat Ketetapan KP-4 nya
  2. 2. Menerima berkas permohonan beserta lampirannya dan memeriksa , menelaah dan memverifikasi, jika sudah sesuai dan lengkap maka diserahkan kepada Pengelola Kepegawaian untuk membuat draf surat keterangan KP-4 sesuai format yang ada
  3. 3. Mengelola berkas dengan mengetiknya ke dalam format Surat Keterangan KP-4, setelah selesai diserahkan kembali kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diproses
  4. 4. Meneliti draf surat keterangan KP-4 yang telah dibuat, kalau sudah benar dan sesuai maka pegawai yang bersangkutan harus menandatangani draf dan surat keterangan KP-4 setelah itu langsung dinaikkan untuk diproses yakni mendapat pengesahan dari Kepala Badan jika belum akan dikembalikan lagi ke Pengelola Kepegawaian untuk diperbaiki
  5. 5. Mengoreksi dan meneliti draf surat keterangan KP-4 terlebih dahulu jika sudah benar maka akan memaraf disposisi pengesahan, jika masih belum benar maka dikembalikan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk dikoreksi kembali
  6. 6. Memaraf draf surat keterangan KP-4 dan menandatangani Surat Keterangan KP-4
  7. 7. Mengelola, mengagendakan dan membuat salinan serta mengarsipkannya pada file sejenis dan membuat tanda terima dan menyerahkan kepada pegawai yang bersangkutan/pemohon
  8. 8. Menerima surat keterangan KP-4, dan ditembuskan ke Bagian Perbendaharaan dan Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Katingan untuk bahan selanjutnya

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen KP-4

1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (0536) 4043573

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : diskominfopersantik@katingankab.go.idTelp :(0536) 4043573

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Palayanan KP-4 / Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian"