Standar Pelayanan Rekomendasi Pencairan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi (PBH)

  1. surat pengantar desa, surat permohonan, laporan realisasi tahap sebelumnya, surat tanggung jawab menyelesaikan dana sebelumnya, surat tanggung jawab akan melaksanakan kegiatan,

  1. 1. Siapkan Berkas 2. Datang Ke Kantor Kecamatan, Ke Bagian PMD 3. Serahkan Dokumen Ke Staf 4. Terakhir, Jika Sudah Anda Akan Dihubungi Oleh Staf Kecamatn

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Berkas yang sudah dilegalkan oleh pimpinan

Memberikan pelayanan yang baik sesuai prosedur



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Pencairan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi (PBH)"