Pemberian Informasi Publik (PPID)

No. SK: 04 /500.12.11.3 /2-16/V/2024

  1. Identitas pemohon (KTP/SIM/Paspor)
  2. Jika ada Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan bagi Badan Hukum dan Badan publik

  • Tatap Muka
    1. Pemohon datang langsung ke PPID Utama (Dinas Kominfo Taput)
    2. Pemohon Mengisi Formulir
    3. Pemohon menyerahkan persyaratan pelayanan
    4. 10+7 Hari Kerja menganggapi peermohonan informasi
    5. Informasi di Terima Oleh Pemohon
  • Online (Daring)
    1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi melalui aplikasi PPID Kabupaten Tapanuli Utara
    2. Mengisi formulir dan persyaratan online
    3. 10+7 Hari Kerja menganggapi peermohonan informasi
    4. Informasi di Terima Oleh Pemohon

10 hari kerja  + 7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Informasi Publik (PPID)"