No. SK: KEP–23/R.2.14/Cr.5/08/2024
1. Permohonan pelayanan hukum secara tertulis: Satu hari
2. Pemohonan pelayanan hukum secara
lisan: sepuluh menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Hukum Gratis
Dapat disampaikan melalui Halo JPN atau
mendatangi kantor Pengacara Negara pada
Kejaksaan Negeri Kaimana
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store