Standar Pelayanan Pembuatan SPH Tanah

  1. Surat ket dari desa, surat jual beli ataupun surat hibah

  1. 1. Siapkan Berkas 2. Datang Ke Kantor Kecamatan, Ke Bagian Pemerintahan 3. Serahkan Dokumen Ke Staf 4. Terakhir, Jika Sudah Anda Akan Dihubungi Oleh Staf Kecamatn

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas / Surat yang sudah dilegalkan oleh pimpinan



Memberikan pelayanan yan baik sesuai prosedur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Pembuatan SPH Tanah"