Pelayanan Bantuan Hukum Bidang Datun

No. SK: KEP–23/R.2.14/Cr.5/08/2024

  • Bantuan Hukum Bidang Datun
    1. SOP Administrasi Bantuan Hukum Non Litigasi
    2. Lampiran Format Pelaporan, Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi
    3. Lampiran Formal Notulensi Rapat

  • Persiapan
    1. Menerima Surat Permohonan Bankum Non Litigasi/ Surat Kuasa Khusus (SKK)
    2. Distribusi Surat Permohonan Bankum Khusus Non Litigasi/ Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana yang disertai lembar Disposisi berisi Petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana
    3. Menerima dan distribusi Surat Permohonan Bnkum Non Litigasi/ Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Negeri KAIMANA yang di sertai lembar Disposisi berisi Petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana
    4. Menerima dan distribusi Surat Permohonan Bnkum Non Litigasi/ Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Negeri KAIMANA yang disertai lembar Disposisi berisi Petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana
    5. Pembuatan Telaahan Awal
    6. Tindak Lanjut dari Telaahan Awal
    7. Melaksanakan Disposisi Kepala Kejaksaan Negeri terkait membuat Surat Kuasa Subtitusi (apabila dapat diberikan Bantuan Hukum Non Litigasi) Kepada Pemohon.
    8. Surat Kuasa Subtitusi yang telah ditandatangani
    9. Penerima Surat Kuasa Subtitusi yang telah ditandatangani
  • Pelaksanaan dan Pelaporan
    1. Pembuatan dan Penyerahan Surat Undangan Rapat kepada Pemberi Kuasa
    2. Rapat JPN dengan Pemberi Kuasa
    3. Laporan Kegiatan
    4. Rapat JPN dengan Pihak-III yang diterangkan pada SKK
    5. Laporan Kegiatan
    6. Laporan Perkembangan pelaksanaan Bantuan Hukum Non Litigasi
    7. Petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana terkait Tindak lanjut dari Laporan Perkembangan
    8. Pelaksanaan Petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri KAIMANA terkait Tindak lanjut dari Laporan Perkembangan
    9. Registrasi dan Pengarsipan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum Bidang Datun

IG : Kejaksaan Negeri Kaimana 

 Email : kejaksaankaimana@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Hukum Bidang Datun"