No. SK: NOMOR: KEP-I-69/L.1.20/Cr.5/05/2024
5 Menit
Tidak dipungut biaya
barang bukti tilang
1. Melalui kontak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara: Email:kejari.acehtenggara@kejaksaan.g o.id,
2. Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,
3.Melalui DM Instagram Kejari Aceh
Tenggara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSTAFF INTELIJEN