Perpustakaan

No. SK: 76060.009/KPG TAHUN 2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Mamuju Tengah
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki nomor HP dan alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi PST https://pst.bps.go.id

  1. Layanan dengan cara kunjungan langsung Pengguna layanan akan dilayani maksimal 5 (lima) menit setelah mengisi buku tamu elektronik
  2. Layanan dengan cara online Pengguna layanan dapat langsung mencari pustaka yang dibutuhkan secara mandiri setelah registrasi pada aplikasi pelayanan

Tidak dipungut biaya

1. Layanan dengan cara kunjungan langsung Pustaka hardcopy dan softcopy ber-watermark; 2. Layanan dengan cara online Pustaka softcopy ber-watermark

  • Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Mamuju Tengah 
  • Website : Saran Pengaduan Online dan Rating Petugas Layanan (SPATULA) http://s.bps.go.id/SaranPengadua n_bps7606 
  • Email : pst7606@bps.go.id 
  • WhatsApp : 0822-1000-7606 
  • SP4N-LAPOR : www.lapor.id, X/Twitter @lapor1708, Instagram @lapor1708, Facebook Lapor1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id