Standar Pelayanan Santunan Kematian Desa

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), Akte Kematian

  1. 1. Siapkan Berkas 2. Datang Ke Kantor Kecamatan, Ke Bagian KESSOS 3. Serahkan Dokumen Ke Staf 4. Terakhir, Jika Sudah Anda Akan Dihubungi Oleh Staf Kecamatn

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Santunan Kematian

Memberikan pelayanan yan baiksesuai prosedur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Santunan Kematian Desa "