Perekaman e-KTP

No. SK: 100/08-Kec/2024

  • Persyaratan Membuat KTP:
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    2. Membawa surat Pengantar dari Desa

  • Persyaratan Perekaman TP
    1. Pemohon membawa berkar persyaratan
    2. Datang ke pelayanan paten
    3. Mengantri
    4. Menyerahkan berkas ke petugas
    5. Petugas memerikasa kelengkapan berkas pemohon
    6. Jika semua persyaratan sudah lengkap maka petugas akan mengusulkan penandatanganan kepada pimpinan
    7. Berkas yang sudah ditanda tangani pimpinan diserahkan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

Pelayanan Pengaduan:

 Email: sindangresmipandeglang@gmail.com

 Instagram: @kecsindangresmi.pandeglang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman e-KTP"