Pelayanan Pandu PTM (Penyakit Tidak Menular)

No. SK: 440/001/2024

  • Pasien BPJS dan Pasien Umum
    1. Pasien sudah terdaftar diloket pendaftaran
    2. Membawa KTP/KK (pasien baru)
    3. Membawa Kartu Berobat (pasien lama)
    4. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  • -
    1. Petugas memanggil nama pasien
    2. Petugas melakukan anamnese untuk mengetahui keluhan serta kondisi pasien yang berkaitan dengan penyakit tidak menular, kebiasaan tidak sehat, dan kondisi kesehatan keluarga kepada pasien
    3. Petugas memberikan form skrining kesehatan pada pasien
    4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh a. vital sign: tensi, nadi, laju respirasi, suhu b. antropometri: berat badan, tinggi badan, lingkar perut dan indeks masa tubuh
    5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang (gula darah dan kolesterol) bila diperlukan
    6. petugas melakukan pengisian form skrining kesehatan secara lengkap
    7. Petugas melakukan pengisian form SRQ bila diperlukan
    8. Petugas melakukan pengisian form PUMA bila ada risiko merokok
    9. Petugas melakukan penilaian prediksi risiko PTM menggunakan carta prediksi risiko
    10. Petugas melakukan penatalaksanaan dan bila diperlukan dilakukan rujukan internal dengan ruang pelayanan yang diperlukan atau rujukan internal
    11. Petugas mengedukasi individu daan keluarga tentang pola hidup sehat
    12. Petugas mendokumentasikan tindakan kedalam rekam medis

30 Menit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kebumen

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelassan tentang kondisi passien serta mendapatkan penyuluhan/KIE, mendapatkan tindakan yang diperlukan, mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium, mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis, mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat dan mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan

  1. Whatsapp : 087714144408
  2. Email : Puskesmasgombong02@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmasgombong2
  4. Kotak saran
  5. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pandu PTM (Penyakit Tidak Menular)"