Perekaman Dan Surat Pengantar E-KTP

No. SK: 000.8.3.2/167-Kec.Cst/2024

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat Pengantar Dari Desa
  3. Akte Kelahiran (Jika Ada)
  4. Ijazah Terakhir (Jika Ada)

  1. Pemohon menyerahkan Berkas Ke Petugas Piket Paten
  2. Petugas Paten Mengarahkan Ke Ruangan Perekaman
  3. Operator Memeriksa Kelengkapan Berkas Pemohon
  4. Berkas Sesuai dilanjutkan dengan Perekaman E-KTP
  5. Pemohon Menerima Surat Hasil Perekeman E-KTP

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Hasil Perekaman e-KTP

085215971897

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Dan Surat Pengantar E-KTP"