Permohonan Izin Mengunjungi Tahanan (T-10)

No. SK: KEP–23/R.2.14/Cr.5/08/2024

  • Surat izin besuk tahanan
    1. Identitas Pemohon (KTP)
    2. Identitas Terdakwa
    3. Hubungan antara pemohon dan terdakwa

  • Surat izin besuk tahanan
    1. Mempersilakan tamu untuk mengisi buku tamu
    2. Mengarahkan tamu bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus untuk memohon izin mengunjungi tahanan
    3. Apabila pemohon mendapatkan izin, selanjutnya menginput data pada CMS xserta membuatkan Surat Izin Mengunjungi Tahanan (T-10) sesuai data yang diberikan pemohon
    4. Menyerahkan T-10 kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus untuk dikoreksi dan dikonfirmasikan kebenaran datanya kepada pemohon
    5. Apabila data T-10 sudah benar, selanjutnya mengunggah T-10 ke akun sipede untuk mendapatkan tandatangan elektronik dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
    6. Menyerahkan Surat Izin Mengunjungi Tahanan (T-10) yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon, dengan melampirkan identitas pemohon (KTP/SIM/Kartu Keluarga)

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Besuk Tahanan

IG : Kejaksaan Negeri Kaimana

 Email : kejaksaankaimana@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Mengunjungi Tahanan (T-10)"