Standar Pelayanan Penerbitan SPT Dan SPD Perjalanan Dinas / Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian

  1. Nota Dinas, RAB Biaya Perjalanan Dinas

  1. 1. Bidang yang akan mengusulkan perjalanan dinas membuat nota dinas kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Katingan yang berisi : dasar pelaksanaan perjalanan dinas; sumber dana perjalanan dinas; daftar nama pegawai yang akan melaksanakan perjalanan dinas; waktu pelaksanaan, serta rincian anggaran biaya perjalanan dinas yang diperlukan. Nota dinas ditandatangani oleh Kepala Bidang/PPTK.
  2. 2. Nota dinas disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Sekretaris melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai sumber dana yang termuat dalam nota dinas, dan selanjutnya mendisposisi atau menyatakan persetujuan pada nota dinas. Selanjutnya nota dinas diserahkan kepada kepala Dinas untuk disetujui.
  3. 3. Nota dinas dan RAB perjalanan dinas yang telah disetujui diserahkan ke sekretariat selanjutnya untuk dibuatkan Surat Perintah Tugas dan SPD. Konsep SPT dan SPD diserahkan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas untuk selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  4. 4. Pegawai melaksanakan perjalanan dinas sesuai SPT dan SPD.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen SPT dan SPPD

1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (0536) 4043573

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : diskominfopersantik@katingankab.go.id Telp :(0536) 4043573

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan SPT Dan SPD Perjalanan Dinas / Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian"