Standar Pelayanan Publik Pembuiatan Kartu Keluarga

  • datang ke kecamatan
    1. membawa formulir Permohonan F-1.15 yang sudah di tandatangani oleh Kepala Desa
    2. membawa isian Biodata Penduduk untuk WNI (Per Keluarga)
    3. membawa Fotocopy Buku Nikah

  • datang ke Kantor Kecamatan
    1. Mengambil Nomor Antrian

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga


Belum ada call center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pembuiatan Kartu Keluarga"