Pembuatan Pengantar Kartu Keluarga

No. SK: 180.186/32/KEP/2024

  • Surat Pengantar
    1. Blangko KK dari Desa
    2. Foto Copy Dokumen pendukung, Surat Nikah
    3. akta kelahiran,
    4. ijazah terakhir
    5. surat pindah datang

5-10 menit (bila pimpinan ada ditempat). Kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Pelayanan Pengantar KK

call  center belum ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kecamatan.pulosari2019@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Pengantar Kartu Keluarga"