Pelayanan Klaster Dewasa dan Lansia

No. SK: 440/001/2024

  • Pasien BPJS dan Pasien Umum
    1. Membawa Kartu Berobat (pasien lama)
    2. Membawa KTP/KK (pasien baru)

  • Pasien BPJS dan Umum
    1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
    2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
    3. Petugas melakukan vital sign
    4. Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien
    5. Dokter melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
    6. Dokter memberikan rujukan ke ruamg pemeriksaan lain maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
    7. Dokter memberi resep obat dan mempersilahkan pasien mengambil obat di ruang farmasi

10 menit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kebumen

pengobatan umum, konsultasi, KIR kesehatan, KIR Haji, Rujukan

  1. Whatsapp : 087714144408
  2. Email : Puskesmasgombong02@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmasgombong2
  4. Kotak saran
  5. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klaster Dewasa dan Lansia"