Standar Pelayanan Publik Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 800/13-Kec/I/2020

  1. 1. Formulir Pendaftaran KK (FS 01) Untuk Kepala Keluarga Yang Di Ketahui Oleh Kepala Desa/Lurah
  2. 2. Formulir Biodata (FS 02) Anggota Keluarga Yang Di Ketahui Kepala Desa/Lurah
  3. 3. Fotocopy Surat Nikah
  4. 4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. 5. Fotocopy Ijazah
  6. 6. Surat Pengantar RT/RW
  7. 7. Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
  8. 8. Surat Pindah Dari Daerah Asal,Bagi Pendatang Baru.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Belum ada Call Centre

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pembuatan Kartu Keluarga"