Surat Keterangan Perekaman e-KTP

  1. Pengantar dari Desa atau intansi
  2. Photo copy KK dan KTP
  3. Surat Pendukung lainnya bila diperlukan

  1. permohonan membawa berkas persyaratan
  2. datang ke mall pelayanan publik
  3. mengambil nomor antrian di ruang tunggu
  4. menyerahkan berkas kepada petugas
  5. petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  6. cek persyaratan untuk memastikan pemohon tersebut sudah melengkapi persyaratan yang di butuhken
  7. jika semua persyaratan sudah lengkap maka petugas akan memproses dan menyelesaikan rekomendasi
  8. hasil pelayan di serahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN PEREKAMAN E-KTP

Colling center melalui no Wa.081511410755

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Perekaman e-KTP"