Penerbitan Pengantar Kartu Tanda Penduduk (eKTP)

No. SK: 180.186/01-Kep/2024

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Photocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Pemohonan datang langsung ke Kecamatan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan 2. Petugas menerima berkas dan dilakukan pemeriksaan 3. Petugas menerbitkan Surat Pengantar dan meregister

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Pengantar Kartu Tanda Penduduk (eKTP)

Kotak Saran 

Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

angsanakec@pandeglangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pengantar Kartu Tanda Penduduk (eKTP)"