Standar Pelayanan Tamu Pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Katingan

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk
  2. 2. Surat Tugas

  1. 1. Melaporkan kepada security dan meninggalkan identitas
  2. 2. Mengisi buku tamu dan membawa kartu tamu
  3. 3. Menunggu antrian
  4. 4. Diarahkan oleh security ke bidang sesuai dengan maksud dan tujuan
  5. 5. Tamu diterima sesuai ,maksud dan tujuan dan dilayani
  6. 6. Setelah urusan selesai, kembali kepada security menyerahkan kartu tamu dan mengambil identitas

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Tamu

1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (0536) 4043573

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : diskominfopersantik@katingankab.go.id Telp :(0536) 4043573

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tamu Pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Katingan"