Program Jaksa Masuk Sekolah Bidang Intelijen

No. SK: KEP–23/R.2.14/Cr.5/08/2024

  1. Perangkat Keamanan
  2. ATK
  3. Spanduk
  4. Printer

  • PELAYANAN PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH
    1. Melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum guna meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan Sekolah baik itu terhadap pengurus mesjid maupun jemaat Sekolah.
    2. Mengkoordinasikan dan menyusun materi Jaksa Masuk Sekolah yang akan disampaikan dengan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana
    3. Mengkoordinasukan narasumber dalam pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dengan bekerjasama antar seksi mapun pihak terkait sesuai dengan materi yang disampaikan
    4. Menyusun penunjukan Jaksa dan Staf Kejaksaan Negeri Kaimana untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana
    5. Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dalam bentuk produk Intelijen sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Program Jaksa Masuk Sekolah

Dapat disampaikan dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kaimana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Jaksa Masuk Sekolah Bidang Intelijen"