Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut (Lintas Klaster)

No. SK: 440/001/2024

  • Pasien BPJS dan Pasien Umum
    1. Membawa Kartu Berobat (pasien lama)
    2. Membawa KTP/KK (pasien baru)
    3. Kartu jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  • Pasien BPJS dan Umum
    1. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan
    2. Petugas menegakkan diagnosa
    3. Petugas memberikan terapi/tindakan/rujukan


30 menit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan kesehatan gigi dan mulut, konsultasi kesehatan gigi dan mulut, medikasi dan premedikasi, penambalan gigi karies, penambalan gigi dengan hiperemi pulpa, perawatan pulpitis reversible (kaping pulpa), perawatan pulpitis irreversible (mummifikasi), pencabutan gigi dengan chloorethyl (CE), pencabutan gigi dengan anasthesi lokal, penanganan pendarahan paska pencabutan gigi, pengobatan stomatitis, pembersihan karang gigi dan tindakan trepanasi

  1. Whatsapp : 087714144408
  2. Email : Puskesmasgombong02@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmasgombong2
  4. Kotak saran
  5. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut (Lintas Klaster)"