Standar Pelayanan Rekomendasi Ijin Usaha (Ho)

  1. Surat ket usaha dari desa dan foto copy KTP

  1. 1. Siapkan Berkas 2. Datang Ke Kantor Kecamatan, Ke Bagian TRANTIB 3. Serahkan Dokumen Ke Staf 4. Terakhir, Jika Sudah Anda Akan Dihubungi Oleh Staf Kecamatn

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas yang sudah dilegalkan oleh pimpinan

Memberikan pelayanan yang baik sesuai prosedur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Ijin Usaha (Ho) "