Penerbitan Pengantar Kartu Keluarg (KK)

No. SK: 180.186/01-Kep/2024

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Photocopy Akta Nikah
  3. Isian Form Kartu Keluarga

  1. 1. Pemohon datang ke kecamatan 2. Petugas menerima pemohon dan menanyakan maksud dan tujuan 3. Petugas menerima berkas dan apabila sesuai selanjutnya dilakukan perekaman oleh petugas 4. Penerbitan Surat Pengantar Penerbitan eKTP yang di tunjukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

angsanakec@pandeglangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pengantar Kartu Keluarg (KK)"