Pelayanan Perekaman E-KTP

No. SK: 800/18/-SK/2024

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  3. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  4. Siap Rekam

  1. Mengambil No antrian
  2. Masuk Ke Ruangan Pelayanan e-KTP Untuk dilakukan perekaman KTP
  3. Menunggu surat pegantar KTP dibuat
  4. Selesai dan selanjutnya surat pengantar KTP dibawa ke DISDUKCAPIL untuk dilakukan pencetakan KTP

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

1. Melalui petugas pelayanan TERPADU Kecamatan Cipeucang

2. Bisa Menghubungi Operator Bagian E-KTP 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Hub : 082311642639 (Maman Lukman Hanapi)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman E-KTP"