Pelayanan Klaster Ibu dan Pelayanan KB

No. SK: 440/001/2024

  • -
    1. Kartu Identitas: KTP/SIM/KK
    2. Kartu berobat (pasien lama)
    3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)
    4. Buku KIA (pasien hamil yang sudah pernah berkunjung sebelumnya)

  • Pasien BPJS dan Umum
    1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
    2. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien
    3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
    4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
    5. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan ( Rumah Sakit) apabila diperlukan
    6. Petugas memberi resep online obat
    7. Pasien dipersilakan mengantre obat diruang farmasi

30 menit

  1. Pasien BPJS: Gratis
  2. Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kebumen

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/KIE mengenai kesehatan kehamilan/pelayanan KB, mendapatkan tindakan yang dilakukan, mendapatkan pemeriksaan bayi baru lahir, mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium, mendapatkan suart keterangan calon pengantin, mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis, mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan,mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan

  1. Whatsapp : 087714144408
  2. Email : Puskesmasgombong02@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmasgombong2
  4. Kotak saran
  5. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klaster Ibu dan Pelayanan KB"