Standar Pelayanan Legalitas K4 / daftar keluarga:

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Siapkan Berkas 2. Datang Ke Kantor Kecamatan, Ke Bagian Sekretariat 3. Serahkan Dokumen Ke Staf 4. Terakhir, Jika Sudah Anda Akan Dihubungi Oleh Staf Kecamatn

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas yang sudah dilegalkan oleh pimpinan

Memberikan pelayanan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Legalitas K4 / daftar keluarga:"