Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan

No. SK: SK-BPTDJATENG 1213 Tahun 2023

  • Surat permohonan dari pengguna jasa PT. ASDP
    1. Surat Pernyataan Nahkoda
    2. Crew List
    3. Seluruh Dokumen Kapal Jasa Labuh
    4. Jasa Tambat
    5. Jasa Labuh
    6. Jasa Navigasi
    7. Bungker
    8. Persyaratan KKP dan Buku Kesehatan
    9. Pernyataan Lashing

  1. Pemilik atau operator kapal Sungai, Danau dan Penyebrangan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Syahbandar untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar
  2. Pemilik atau Operator kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan mengajukan permohonan kepada Syahbandar Sungai, Danau dan Penyeberangan
  3. Permohonan tertulis dilengkapi dengan : a. Surat pernyataan Nahkoda; dan b. Bukti-bukti pemenuhan kewajiban pada kapal sesuai dengan peruntukkan pada kapal Sungai, Danau, dan Penyeberangan
  4. Bentuk dan isi permohonan surat persetujuan berlayar, surat pernyataan nahkoda dan daftar pemenuhan kewajiban kapal terhadap bukti pemenuhan terlampir
  5. Berdasarakan permohonan dari pemilik operator kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan Syahbandar melakukan pemeriksaan administratif berupa kelengkapan, validitas surat dan dokumen kapal
  6. Apabila pemeriksaan administratif terpenuhi maka Syahbandar Sungai, Danau dan Penyeberangan menyampaikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan Administratif kepada nahkoda atau pemilik kapal/ penanggung jawab Perusahaan untuk dilengkapi
  7. Dalam hal ini Syahbandar Sungai, Danau dan Penyeberangan mendapat laporan dan/atau mengetahui bahwa kapal yang akan berlayar tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan dan kemanan kapal maka Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan teknis kapal

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Berlayar

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1.    Layanan Contact Center BPTD Kelas II Jawa Tengah dapat diakses melalui :

a. Telepon : (0271) 7471392

b. Nomor Whatsapp : 0851 8687 1392

c. Email: bptdkelas2jateng@gmail.com

d. Facebook : bptdkelas2jateng

e. X: @bptdkelas2jateng

f.  Instagram: bptdkelas2jateng

2.    Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

a. Telepon : 151

b.Email: info151@dephub.go.id

c. Facebook : kemenhub151

d. X: @kemenhub151

e. Instagram: kemenhub151

3.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

a. Website: www.lapor.go.id

b. SMS melalui nomor 1708

c. X: @lapor1708

d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan"