Layanan Pemenuhan Kebutuhan Alat Kontrasepsi di Fasilitas Kesehatan Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat

No. SK: 118/HK.02.02/J1/2024

  1. 1. Kepala OPDKB Kabupaten/Kota menyampaikan surat permohonan pengiriman kebutuhan ALOKON ke Pimpinan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat
  2. 2. Kepala Perwakilan mendisposisi/menugaskan kepada Sekretaris membawahi Tim Kerja Tata Kelola dan Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi untuk menelaah kebutuhan ALOKON di daerah dengan ketersediaan stok ALOKON di Gudang provinsi

  1. 1. Tim Kerja Tata Kelola dan Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sekretaris menelaah surat permohonan kebutuhan ALOKON dari OPDKB Kabupaten/Kota (ketepatan jumlah, sasaran pengguna dan waktu)
  2. 2. Tim Kerja Tata Kelola dan Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sekretaris memeriksa ketersediaan stok dan kondisi ALOKON di Gudang ALOKON Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat.
  3. 3. Tim Kerja Tata Kelola dan Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi menerbitkan “SPMB” atau Surat Perintah Mengeluarkan Barang, berdasarkan jumlah pasokan ulang dari Analisa secara manual maupun aplikasi Sistem Informasi Rantai Pasok Alat dan Obat Kontrasepsi (SIRIKA), dan mengirimnya ke Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat untuk proses persetujuan.
  4. 4. Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara (ALOKON dan Barang Medis Habis Pakai) menerbitkan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) untuk Kabupaten/Kota berdasarkan RENSI dan SPMB.
  5. 5. Tim Kerja Tata Kelola dan Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk kabupaten/kota berdasarkan Rencana Distribusi (RENSI) dan SPMB dari Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat.
  6. 6. Tim Kerja Tata Kelola dan Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi berkoordinasi dengan Tim Kerja Umum dan Pelayanan Publik untuk menyiapkan kendaraan operasional distribusi ALOKON dan BMHP dalam rangka mendistribusikan ke kabupaten/kota yang telah ditetapkan untuk distribusi (Rutin dan Non Rutin) dan memastikan kualitas, kuantitas, serta keamanan pengiriman sampai dengan tujuan.
  7. 7. Tim Kerja Tata Kelola dan Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi melaksanakan kegiatan distribusi ALOKON dan BMHP ke Kabupaten/Kota (Distribusi Rutin dan Non Rutin).

<meta charset="utf-8" />

Kegiatan pemenuhan Alat dan Obat Kontrasepsi untuk 27 (dua puluh tujuh) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat melalui Distribusi Rutin dibutuhkan waktu selama 15 (lima belas) hari kerja, kemudian untuk kegiatan pemenuhan Alat dan Obat Kontrasepsi melalui Distribusi Non Rutin dibutuhkan waktu selama 3 (tiga) hari kerja untuk 1 (satu) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.



Tidak dipungut biaya

Laporan R/I/KB register pelayanan KB dan R/II/KB mutasi ALOKON dalam Sistem Informasi Keluarga (SIGA)

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat, jalan Surapati No. 122, Kec Cibeunying Kaler, Kota Bandung 40122

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui email : pengawasanbkkbnjabar@gmail.com dan Hotline : 085186682030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemenuhan Kebutuhan Alat Kontrasepsi di Fasilitas Kesehatan Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat"