Fasilitasi Bantuan Operasional Penyelengaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP)

No. SK: 000.8.3.4/1461-Disdik.1/2024

  1. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan 6) tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain;
  6. Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada POIN A ayat (4), dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022.

15- 30  MENIT


Tidak dipungut biaya

Bantuan Operasional Penyelengaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP)

Kanal pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis 

  • Website SP4N-Lapor! di www.lapor.go.id 
  • Hotline WhatsApp di +62 821 1937 0069 
  • Website Pengaduan di disdik.ciamiskab.go.id 
  • Surel di disdikciamis03@gmail.com 
  • Surat Fisik ke Jl. R.A.A Kusumahsubrata No.3 Ciamis - 462143 
  • Media Sosial DM Instagram di @disdik_ciamis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store