Pelayanan Rekomendasi Pencairan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan retribusi (PBH)

  1. Surat pengantar dari Desa, Surat Permohonan, laporan realisasi tahap sebelumnya, surat pertanggung jawaban melaksanakan kegiatan

  1. 1. Siapkan Berkas 2. Datang Ke Kantor Kecamatan, Ke Bagian PMD 3. Serahkan Dokumen Ke Staf 4. Terakhir, Jika Sudah Anda Akan Dihubungi Oleh Staf Kecamatan

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Berkas yang sudah dilegalkan oleh pimpinan

Memberikan pelayanan dengan baik sesuai dengan prosedur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pencairan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan retribusi (PBH)"