No. SK: KEP–23/R.2.14/Cr.5/08/2024
Permohonan pelayanan tamu : (20) dua puluh menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penerimaan Tamu
Dapat mendatangi kantor Pelayanan PTSP pada
Kejaksaan Negeri Kaimana
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store