Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sistem Reward Dan Punishment

No. SK: KEP–23/R.2.14/Cr.5/08/2024

  • Identitas Pribadi :
    1. Membawa Kartu Tanda Penduduk
    2. Membawa Surat Izin Mengemudi
    3. Membawa Kartu Keluarga (Opsional)

  • STANDAR PELAYANAN PTSP SISTEM REWARD DAN PUNISHMENT
    1. Memberikan senyum, sapa, salam pada tamu
    2. Menanyakan keperluan tamu
    3. Meminta kartu identitas tamu untuk di fotocopy
    4. Mempersilahkan tamu untuk mengisi buku tamu / (petugas melayani dengan menggunakan buku tamu elektronik dan buku tamu manual)
    5. Menghubungi tujuan tamu untuk menanyakan kesediaannya untuk menemui tamu
    6. Mempersilahkan tamu ke ruang tunggu
    7. Mempersilahkan tamu untuk menyimpan alat komunikasi serta barang yang dibawa kedalam loker yang telah disediakan
    8. Memberikan tanda pengenal tamu
    9. Mengantar tamu ke tujuan
    10. Apabila pengunjung / tamu tidak memperoleh pelayanan sesuai dengan SOP diatas, pengunjung / tamu dapat melaporkan ke petugas piket, pengaduan Publik atau Kepala Sub Bagian Pembinaan
    11. Apabila pengunjung / tamu tidak memperoleh pelayanan sesuai dengan SOP diatas petugas PTSP akan mendapatkan hukuman baik secara lisan atau tertulis

Permohonan pelayanan tamu : (20) dua puluh menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerimaan Tamu

Dapat mendatangi kantor Pelayanan PTSP pada Kejaksaan Negeri Kaimana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sistem Reward Dan Punishment"