Jaksa Masuk Sekolah

No. SK: KEP-06/ M.3.10.7/Cr.5/08/2024

  1. Membawa Identitas diri (KTP) dan/atau Sekolah
  2. Kontak yang dapat dihubungi
  3. Surat Permohonan pelaksanaan kegiatan JMS

  1. Permohonan secara Tertulis;
  2. Pemohon mengajukan surat permohonan Jaksa masuk Sekolah (JMS) secara resmi yang ditujukankepada Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan;
  3. Pimpinan memberikan disposisi ke Bidang Intelijen untuk dilaksanakan, Kasubsi Intelijen memberikan disposisi kepada Staf Intelijen untuk ditindaklanjuti;
  4. Staf Intelijen menerima disposisi Kasubsi Intelijen untuk ditindaklanjuti dengan mengkoordinasikan waktu, tempat dan materi kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan pemohon.
  5. Pelaksanaan kegiatan.

Menggunakan Anggaran Pemohon:

1.Maksimal 3 x 24 jam

2.Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja : Senin s/d Jumat pada jam kerja antara pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

Menggunakan Anggaran Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan

1. 1 (satu) minggu

 2. Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja : Senin s/d Jumat pada jam kerja antara pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan Hukum

1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM.

2. Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan, Jl. Usman Jannatin No 2 Bandarharjo Semarang Utara.

3. Hotline melalui WA: 08814078667.

4. Facebook : Cabang Kejaksaan Negeri Semarang

5. Instagram : @cabjarisemarang

6. Twitter : @cabjarisemarang

7. Email : cabjari.pel@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store