No. SK: KEP-06/ M.3.10.7/Cr.5/08/2024
Menggunakan Anggaran Pemohon:
1.Maksimal 3 x 24 jam
2.Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja : Senin s/d Jumat pada jam kerja antara pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
Menggunakan Anggaran Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan
1. 1 (satu) minggu
2. Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja :
Senin s/d Jumat pada jam kerja antara pukul 08.00 s/d
16.00 WIB.
Tidak dipungut biaya
Penyuluhan Hukum
1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data
pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan
Masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan
PPM.
2. Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan, Jl. Usman Jannatin No 2 Bandarharjo Semarang Utara.
3. Hotline melalui WA: 08814078667.
4. Facebook : Cabang Kejaksaan Negeri Semarang
5. Instagram : @cabjarisemarang
6. Twitter : @cabjarisemarang
7. Email : cabjari.pel@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store